Kamis, 4 Juni 2026

Ridwan Kamil Unggah Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Annisa Pohan Beri Pertanyaan Ini

Annisa Pohan mengomentari unggahan Ridwan Kamil yang membahas mengenai UU Cipta Kerja di akun Instagram.

Tayang:
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

TRIBUNPALU.COM - Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja oleh DPR RI pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020) menuai polemik.

Sejumlah pihak melontarkan pro dan kontra terkait undang-undang sapu jagad tersebut.

Tak hanya itu, gejolak di masyarakat timbul dengan adanya demo penolakan UU Cipta Kerja besar-besaran yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun menjadi satu di antara tokoh yang ikut mengomentari soal Omnibus law UU Cipta Kerja.

Beda Cara Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, Anies Baswedan Hadapi Pendemo Tolak UU Cipta Kerja

4 Kepala Daerah yang Temui Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Ada Sri Sultan HB X hingga Ridwan Kamil

UU Cipta Kerja Tuai Penolakan, Ridwan Kamil hingga Akademisi Desak Joko Widodo Terbitkan Perppu

Lewat akun Instagram-nya, Ridwan Kamil mengunggah postingan berupa infografis dari Kompas.com, Selasa (9/10/2020).

Infografis itu memuat apa itu omnibus law, tujuan adanya omnibus law, termasuk kapan istilah omnibus law muncul.

Diketahui, akan ada dua RUU berupa Omnibus law yang diajukan pemerintah ke DPR, yaitu Omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.

Untuk Omnibus law Cipta Lapangan Kerja sendiri telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu.

Masih dari postingan-nya, Ridwan Kamil sempat mengomentari dinamika pengesahan Omnibus law Cipta Kerja yang ramai di DPR.

Orang nomor satu di Jawa Barat itu lantas bertanya, apakah sudah paham isi Omnibus law Cipta Kerja?

Jika sudah, setujukah terkait UU Cipta Kerja dan apa alasannya. Pun sebaliknya.

Ridwan Kamil juga meminta warganet memberikan komentar yang sopan dan argumentatif terkait UU Cipta Kerja di kolom komentar.

"Sedang ramai hari ini, dinamika pengesahan Omnibus Law di DPR.

Sudah paham isinya?
Setuju atau tidak terkait UU Ombibus Law?

Jika setuju kenapa?
Jika tidak setuju kenapa?

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved