UU Cipta Kerja

Kemendikbud Dianggap Pasung Kemerdekaan Kampus karena Larang Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja

P2G mengecam langkah Kemendikbud yang mengeluarkan imbauan supaya mahasiswa tak menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Wartakotalive.com
ILUSTRASI - Gelombang aksi demontrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law semakin meluas di Tangerang, Rabu (7/10/2020). Kamis hari ini diprediksi menjadi puncak unjuk rasa, mahasiswa dan buruh bergerak ke istana. 

TRIBUNPALU.COM - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi yang mengeluarkan imbauan supaya mahasiswa tak menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja yang diteken Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10/2020).

Koordinator P2G Satriwan Salim menyatakan imbauan tersebut berlawanan dengan program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.

Adanya intervensi tersebut menjadikan kampus kini tak lagi merdeka.

Rieta Amilia Ungkap Hal yang Mampu Membuatnya Bahagia, Bukan Barang Mewah atau Uang Banyak

Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Kumpulkan Massa Saat Kampanye, Begini Pembelaan Sahrul Gunawan

"Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemendikbud kontradiktif. Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka," ujar Salim dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Salim mengatakan, dalam menyikapi UU Cipta Kerja, kampus sudah semestinya menyiapkan generasi-generasi muda yang berperan sebagai intelektual organik yang senafas dengan rakyat.

Menurutnya, turunnya mahasiswa dalam aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja menandakan mereka merasakan apa yang dirasakan para buruh hingga masyarakat adat atas kekhawatiran terhadap UU Ciptaker ini.

Salim menegaskan, keterlibatan mahasiswa dalam aksi demonstrasi merupakan bagian dari mengisi ruang sosial sebagai agen perubahan.

Sebab, mahasiswa tak melulu belajar di ruang kuliah yang terbatas tembok, melainkan realita sesungguhnya adalah lingkungan masyarakat itu sendiri.

"Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas," tegas dia.

Salim meminta Kemendikbud tak perlu alergi dengan kekritisan para mahasiswa dan dosen terhadap UU Cipta Kerja. Apalagi kampus punya otonomi yang mesti dihargai Kemendikbud.

Apakah Indonesia Sudah Mulai Memasuki Musim Hujan? Begini Penjelasan Lengkap BMKG

Ia menuturkan, munculnya reaksi para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU Cipta Kerja membuktikan jika pemerintah dan DPR tidak transparan dalam proses pembuatannya.

"Para mahasiswa sesungguhnya sedang menunaikan tugasnya sebagai kelompok intelektual yang tak berjarak dengan rakyat. Kemendikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel," terang Salim.

Sebelumnya Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam telah mengonfirmasi perihal imbauan tersebut.

Sedikitnya ada tujuh poin imbauan, berikut isinya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved