PSBB Transisi Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta, Ini Hal yang Boleh Dilakukan Warga Ibu Kota

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
FOTO ILUSTRASI - Suasana warga yang mengenakan masker melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia masih terus berlanjut.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi (PSBB transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan pemberlakuan kembali PSBB transisi diambil setelah adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

Dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.

Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan:

1. Nonton bioskop

Pada PSBB transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Baca juga: Menkes Terawan Sebut Ada 3 Kategori yang Akan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Siapa Saja?

Baca juga: Baru Difinalisasi dan Ada 1.035 Halaman, Draf UU Cipta Kerja akan Dikirimkan ke Joko Widodo

Baca juga: Menkominfo Tegaskan Naskah Final UU Cipta Kerja Dipublikasikan Setelah Jadi Lembaran Negara

2. Pembukaan gelanggang olahraga

Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi.

GOR boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.

"Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved