Ada Beberapa Versi Draf UU Cipta Kerja, Novel Baswedan: Perlu Dicari Tahu, Berubah di Poin Apa Saja
Adanya beragam versi draf UU Cipta Kerja juga mendapat sorotan dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Cuitan ini diunggah pada Selasa (13/10/2020) pagi, pukul 06.31 WIB.
Hingga artikel ini ditulis pada Selasa sore pukul 15:25 WIB, cuitan Novel Baswedan telah mendapat lebih dari 1.600 retweet, 57 retweet dengan kutipan, dan lebih dari 4.500 klik tombol Like.

Baca juga: Buntut Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, AHY Akui Diserang Akun Bodong dan Dituduh Jadi Dalang Demo
Baca juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja Dikebut, Prabowo Subianto Akui Paham Betul Alasannya
Baca juga: Mengenal Sosok dan Sepak Terjang Jumhur Hidayat, Aktivis KAMI yang Ditangkap Polisi Pagi Tadi
Penjelasan DPR
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan mengenai draf RUU Cipta Kerja versi terbaru yang kini beredar di kalangan wartawan dan akademisi.
Indra membenarkan bahwa draf berjumlah 1.035 halaman itu merupakan dokumen terkini dari RUU Cipta Kerja.
"Iya, (draf) itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Pada halaman terakhir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Menurut Indra, perbaikan yang dilakukan didasarkan pada draf yang diselesaikan saat rapat paripurna pengesahan, yang berjumlah 905 halaman.
"Yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam, itulah yang disampaikan Pak Azis (yang 1.035 halaman)," ujar Indra.
Ia mengatakan, DPR memiliki waktu setidaknya hingga Rabu (14/10/2020) untuk memperbaiki redaksional draf RUU Cipta Kerja.
Menurut dia, DPR RI diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan RUU kepada presiden.
Padahal, apabila merujuk ke UU Nomor 12/2011, DPR menyampaikan RUU dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Artinya, Senin (12/10/2020) kemarin semestinya menjadi hari terakhir DPR untuk segera menyerahkan RUU kepada presiden.
"Nanti, (Senin) siang ini masih mau difinalkan dulu," kata dia.
"Yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja. Tujuh hari kerja itu ya adalah Rabu. Sabtu dan Minggu tidak dihitung," tambah Indra.