Tiga Eks Bos Jiwasraya Divonis Maksimal Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis.

KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Jiwasraya 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis.

Tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan putusan, ketiga mantan petinggi Jiwasraya itu itu mendapat vonis pidana penjara seumur hidup. 

Mereka adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Baca juga: Komentari Kasus Jiwasraya, SBY Sebut Ada Menteri dan Tokoh yang Ingin Dilengserkan, Siapa?

Baca juga: Keraton Agung Sejagat Banyak Disorot, Sujiwo Tejo Pertanyakan Mana Pemberitaan Kasus Jiwasraya

Vonis kasus <a href='https://palu.tribunnews.com/tag/jiwasraya' title='Jiwasraya'>Jiwasraya</a>

Dengan putusan tersebut berarti manjelis hakim mangganjar ketiga terdakwa kasus Jiwasraya yang menghebohkan ini dengan putusan pidana maksimal. Padahal dalam tuntutannya, jaksa cuma menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Harry Prasetyo.

Terhadap Hendrisman, jaksa menuntut pidana penjara 20 tahun. Adapun kepada Syahmirwan, jaksa menuntut 18 tahun penjara.

Baca juga: Waspada! Studi Baru Ungkap Virus Corona Bisa Bertahan hingga 28 Hari di Uang Kertas hingga Layar HP

Selain itu, terhadap ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut, hakim tidak menjatuhkan pidana denda yang diminta jaksa senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved