Naskah Resmi UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses, Peneliti Formappi: Tunjukkan Wajah DPR yang Tertutup

Nyatanya, kata Lucius, hingga saat ini belum ada naskah final UU Cipta Kerja yang dapat diakses publik.

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Akbhar Bayu
Ilustrasi Omnibus Law Cipta Kerja 

Namun, hingga Kamis (15/10/2020) ini, dokumen UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik.

Ditelusuri Kompas.com, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) DPR belum mengunggah dokumen UU Cipta kerja.

Selain itu, laman peraturan.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengunggah dokumen undang-undang tersebut.

Pihak Istana pun belum buka suara setelah menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR.

Mensesneg tidak merespons pertanyaan media saat dihubungi lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan para menteri dan pegawai Istana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketiadaan Naskah Resmi UU Cipta Kerja Tunjukkan Wajah DPR yang Tertutup"

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved