Reaksi Menohok Roy Suryo Soal Pengakuan KPU Surakarta Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta membuat pengakuan mengejutkan di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Editor: Lisna Ali
Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta membuat pengakuan mengejutkan di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP). 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta membuat pengakuan mengejutkan di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Mereka mengaku telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi.

Dokumen tersebut adalah salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar calon Wali Kota Surakarta.

Pernyataan KPU ini memicu reaksi Majelis Hakim KIP.

Sebelumnya, saat persidangan Selasa (18/11/2025) Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak KPU Surakarta menyerahkan arsip salinan ijazah tersebut.

Namun, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta dengan tegas menyatakan arsip itu sudah tidak ada.

"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.

Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Tak Ditahan Setelah Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi

Termohon berdalih bahwa pemusnahan itu didasarkan pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU Surakarta.

KPU Surakarta menyebut batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas Termohon. 

Mereka menganggap arsip salinan dokumen Jokowi bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Hakim Rospita Vici Paulyn sontak kaget.

Paulyn mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat.

"Yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved