Polisi Ungkap Alasan Syahganda Nainggolan Ditetapkan Jadi Tersangka: Diduga Sebar Hoaks Omnibus Law

Bareskrim Polri mengungkapkan Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya.

TRIBUNNEWS/HO
Syahganda Nainggolan 

TRIBUNPALU.COM - Bareskrim Polri mengungkapkan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya.

Diduga, unggahan tersebut berisikan konten yang berisikan berita bohong alias hoax.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya. Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.

"Tersangka SN, dia menyampaikan ke twitternya yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh. Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya. Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai dengan kejadiannya. Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial medianya karena mendukung aksi buruh.

"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.

Dalam kasus ini, Syahganda dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.

Baca juga: Ditangkap di Palu, Adik Kandung Pasha Ungu Ternyata Sudah Jadi Target BNN Sulut

Baca juga: Petinggi KAMI Ditangkapi Polisi, Ini Respons Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, hingga Fadli Zon

Baca juga: Ngabalin: KAMI Akui Beri Dukungan Moral Demo UU Cipta Kerja,Siapa yang Tanggung Jawab kalau Anarkis?

Pernyataan Sikap Presidium KAMI Atas Penangkapan Syahganda Nainggolan dan Kawan-kawan

Sehari setelah penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh Bareskrim Polri, Presidium KAMI yang terdiri dari Gatot Nurmantiyo, Rochmat Wahab dan M. Din Syamsuddin mengeluatkan pernyataan sikap resmi hari ini, Rabu (14/10/2020).

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi KAMI sangat menyayangkan penangkapan atas  Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari jejaring KAMI di Kota Medan, pada Selasa (13/10/2020) kemarin.

Berikut pernyataan sikap Koalisi KAMI secara lengkap seperti yang dikirimkan Presidium KAMI, Din Syamsuddin kepada redaksi Tribunnews hari ini:

PERNYATAAN ATAS PENANGKAPAN PEJUANG KAMI

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan penangkapan Tokoh KAMI atas nama Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan, dengan ini KAMI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved