Profil dan Rekam Jejak Pollycarpus, Eks Terpidana Kasus Munir yang Meninggal Dunia karena Covid-19

Pollycarpus telah dinyatakan bebas bersyarat pada 2014 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pollycarpus Budihari Priyanto mengadakan konferensi pers untuk pertama kalinya di Jakarta, Kamis (28/12/2006), setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 25 Desember 2006. 

1 Desember 2005

Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup.

Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.

Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir.

Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.

Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.

Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.

Baca juga: Kabar Terbaru Reynhard Sinaga, Predator Seks Sejenis, Terancam Tak Akan Bebas hingga Mati di Penjara

20 Desember 2005

Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara. Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.

Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan.

Namun melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.

27 Maret 2006

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.

Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved