Profil dan Rekam Jejak Pollycarpus, Eks Terpidana Kasus Munir yang Meninggal Dunia karena Covid-19
Pollycarpus telah dinyatakan bebas bersyarat pada 2014 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.
1 Desember 2005
Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup.
Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.
Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir.
Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.
Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.
Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.
Baca juga: Kabar Terbaru Reynhard Sinaga, Predator Seks Sejenis, Terancam Tak Akan Bebas hingga Mati di Penjara
20 Desember 2005
Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara. Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.
Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan.
Namun melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.
27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.
Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.