Viral Aksi Satpol PP di Batam Rampas Uang Penghasilan Pengemis, Aksi Sudah Berulang Kali Dilakukan

Kini, para oknum Satpol PP itu telah ditangkap oleh polisi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

DOK YOUTUBE FERRY KESUMA
Sebua video viral beredar yang merekam aksi oknum Satpol PP yang BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam, yang telah mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020) kemarin. Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban yang dilakukan oknum tersebut 

TRIBUNPALU.COM - Sejumlah oknum petugas Satpol PP merampas uang pengemis di Batam, Kepulauan Riau.

Bermodus penertiban, pelaku justru mengambil secara paksa uang pengemis mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

Aksi yang dilakukan berkali-kali tersebut membuat pengemis sempat histeris ketika uang mereka diambil paksa.

Kini, para oknum Satpol PP itu telah ditangkap oleh polisi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Gubernur Longki: Pelaku Perjalanan ke Sulteng Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Mulai 26 Oktober 2020

Baca juga: 7 Catatan Penting YLBHI dari Satu Tahun Pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin

1. Bermula video viral

Ungkap kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.

Video itu merekam aksi oknum Satpol PP mengambil uang pengemis di simpang lampu merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).

Dalam video itu, para oknum Satpol PP bermodus melakukan penertiban.

Namun, mereka kemudian merampas uang pengemis, menurunkan korban di pinggir jalan dan meninggalkannya.

Video itu kemudian sempat diunggah di akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020) dan viral di media sosial.

2. Ditangkap, koordinatornya seorang ASN

Menanggapi video viral itu, Kepala Satpol PP Batam Salim membenarkan bahwa mereka adalah petugas Satpol PP.

Mereka sedang ditugaskan di Dinas Sosial Batam saat peristiwa terjadi.

"Keempat petugas di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam," ujar Salim.

Satu orang sebagai koordinator lapangan adalah seorang ASN, sedangkan sisanya berstatus honorer.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved