Setelah Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja oleh Ormas dan Buruh, Apa yang Akan Dilakukan Jokowi?
Apakah Presiden Joko Widodo tetap ngotot segera mengesahkan UU Cipta Kerja atau mengambil langkah lain?
TRIBUNPALU.COM - Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu menuai polemik, yang mencakup penolakan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, buruh, hingga mahasiswa.
Kini, publik tengah menunggu-nunggu sikap Presiden Joko Widodo terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Apakah Presiden Joko Widodo tetap ngotot segera mengesahkan atau mengambil langkah lain?
Sejumlah organisasi massa (ormas) Islam seperti PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan tanggapannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah menemui Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020) menyampaikan sikapnya terkait UU Cipta Kerja.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan pengurus MUI yang dipimpin Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam terhadap UU Cipta Kerja.
"Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Wasekjen MUI Najamudin Ramli dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?', Sabtu (17/10/2020).
Berdasarkan hal tersebut, pengurus MUI mengusulkan agar Jokowi mencabut UU Cipta Kerja itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Namun, permintaan tersebut ditolak Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mendorong agar MUI melakukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"MUI meminta supaya presiden mengeluarkan Perppu di hadapan Pak Jokowi. Tapi pak Jokowi menyatakan mungkin dia tidak bisa. Beliau mendorong kepada mahkamah konstitusi dan beliau menjanjikan akan mengadopsi di aturan pemerintah," ucap Najamudin.
Tak hanya MUI, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pun sudah menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Muhammadiyah terdiri dari Ketua Umum Haedar Nashir, Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Sutrisno Raharjo.
Sementara Jokowi didampingi Mensesneg, Prof Pratikno, dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Baca juga: Beri Penilaian Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Ernest Prakasa: Ekspektasi Terlalu Tinggi
Baca juga: Jusuf Kalla Usul Agar Pakar Medis yang Temukan Obat Covid-19 Diberi Penghargaan