Setelah Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja oleh Ormas dan Buruh, Apa yang Akan Dilakukan Jokowi?
Apakah Presiden Joko Widodo tetap ngotot segera mengesahkan UU Cipta Kerja atau mengambil langkah lain?
"Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perpu," ungkap Abdul Mu'ti, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
"Tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," lanjut Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti mengungkapkan Jokowi mengakui komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki.
Pada pertemuan tersebut, Muhammadiyah juga menyampaikan masukan agar Jokowi menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Menurut Abdul Mu'ti, masukan ini diberikan agar menciptakan situasi yang tenang di masyarakat dan kemungkinan perbaikan.
"PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat," kata Abdul Mu'ti.
Baca juga: Studi: 130.000 Kematian akibat Covid-19 Bisa Dicegah Jika Pemerintah AS Bertindak Lebih Cepat
Baca juga: Ada Versi Baru Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Baleg DPR Benarkan Ada Penghapusan Pasal
Baca juga: Trump Akui Berhubungan Baik dengan Kim Jong Un, Biden: Dia Bicara Teman Baik yang Seorang Kriminal
Sebelumnya, Jokowi pun sudah menyampaikan agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keberadaan UU Cipta Kerja tersebut untuk mengajukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
"Kalau masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silahkan mengajukan uji materi atau Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK)."
"Sistem ketatanegaan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK," kata Jokowi saat itu.
Sikap Jokowi pun semakin tegas dengan akan menandatangani UU Cipta Kerja tersebut dalam waktu dekat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Untuk diketahui draf naskah undang-undang Cipta Kerja sebelumnya telah diserahkan DPR RI ke Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan.
"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (21/10/2020).
Menurut Moeldoko untuk meluruskan informasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja, Presiden telah memerintahkan para Menteri untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja.