Upah Minimum 2021 Tidak Naik Tuai Kekecewaan Serikat Buruh, Menaker Disebut Tak Miliki Sensitivitas
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 menuai kekecewaan dari sejumlah serikat buruh.
TRIBUNPALU.COM - Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 menuai beragam kekecewaan dari sejumlah serikat buruh Indonesia.
Secara terbuka, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengaku sangat kecewa.
Mirah Sumirat menilai jika upah minimum 2021 tidak naik, hal itu akan berimbas fatal bagi buruh hingga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah.
"Artinya kalau betul tafsirannya surat edaran Menaker tidak ada kenaikan upah minimum 2021 maka ini fatal kalau menurut saya bagi serikat buruh," ujar Mirah ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).
"Ini artinya lagi-lagi justru malah membuat tambah miskin. Bukan hanya kehidupan buruh yang tambah miskin tapi seluruh rakyat yang memiliki usaha kecil menengah," imbuhnya.
Mirah mengatakan Menaker Ida Fauziyah seharusnya bersikap fair bahwa dalam pandemi Covid-19 ada perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak.
Dia mencontohkan perusahaan yang terdampak parah antara lain seperti perhotelan. Namun, perusahaan yang tak terdampak Covid-19 pun juga banyak. Seperti buruh di sektor makanan.
"Menaker ini harus fair juga, banyak perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. Buruh minyak kelapa sawit dan buruh yang di sektor makanan atau pabrik makanan, itu nggak ada imbasnya sama sekali. Kan anggota saya di retail makanan, itu sama sekali nggak ada imbasnya. Artinya jangan digeneralisir, jangan semua disamakan," kata dia.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Simak Daftar Perkiraan Besaran UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun depan yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 itu diketahui meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Surat edaran tersebut juga meminta para gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.