Upah Minimum 2021 Tidak Naik Tuai Kekecewaan Serikat Buruh, Menaker Disebut Tak Miliki Sensitivitas
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 menuai kekecewaan dari sejumlah serikat buruh.
Sebanyak 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi saat PSBB tersebut adalah :
Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Sri Mulyani Tanggapi Soal Upah Minimum 2021 Tidak Naik:Tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
Memberatkan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum (UMP) di tahun 2021.
Andi Gani mengatakan, keputusan ini dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.
"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi Gani di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Andi Gani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.
Andi mengakui pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.
Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Polisi Lakukan Operasi Zebra 2020:Ini Beda Surat Tilang Slip Biru & Merah, Pengaruh ke Besaran Denda
Baca juga: Rangkuman Materi dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 2 Oktober 2020, Materi Sumpah Pemuda
Sebaiknya Naik
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengomentari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan UM (upah Minimum) 2021 yang ditujukan kepada para gubernur.
Menurutnya, SE Menaker hanya acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan UM tahun berikutnya.
UM ditetapkan oleh para gubernur paling lambat 1 November baik berupa UMP maupun UMK.
“Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah imbauan, dan bukan sebuah regulasi yang wajib dipatuhi Gubernur,” kata Timboel kepada Tribunnews, Selasa (27/10/2020).
“Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker,” tambahnya.