Upah Minimum 2021
Ada 25 Provinsi Sepakat Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Kemnaker: Ditetapkan dan Diumumkan 31 Oktober
Bertambah 7 provinsi, kini ada 25 provinsi yang sepakat tak naikkan upah minimum tahun 2021, Kemnaker tunggu keputusan 9 provinsi lain hingga besok.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur di 34 provinsi Indonesia terkait penetapan upah minimum 2021.
Sebelumnya, ada 18 provinsi yang sudah menggelar sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum tahun depan.
Hasilnya, 18 provinsi tersebut sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK/04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Itu artinya, upah minimum di provinsi itu tidak naik pada tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam (red: Selasa) sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Ida Fauziyah, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Daftar 18 Provinsi yang Sudah Memutuskan Tak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021
Selang dua hari, jumlah provinsi yang sepakat tak menaikkan upah minimum 2021 bertambah tujuh wilayah.
Kemnaker melaporkan, hingga saat ini sudah terdapat 25 provinsi yang siap melaksanakan surat edaran tersebut.
Melalui surat edaran tersebut, ada tiga poin yang diminta Kemnaker untuk para gubernur.
Yakni, melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.
Terakhir, menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Jumlah itu diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi Kontan.co.id.
"Semalam (red: Rabu) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dinar Titus, saat dihubungi kemarin, Kamis (29/10/2020).
Sayangnya, Dinar Titus tidak merinci provinsi mana saja yang sudah sepakat akan mengikuti surat edaran tersebut.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik Tuai Kekecewaan Serikat Buruh, Menaker Disebut Tak Miliki Sensitivitas
Sebelumnya diwartakan, penetapan upah minimum tahun 2021 ini dilakuakn untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Ida Fauziyah menyebutkan, penetapan upah minimum 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021 seperti yang ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015.
Meski begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat ini.
Menurutnya, keputusan penetapan upah 2021 ini sudah melalui diskusi dan pertimbangan sehingga jalan yang tengah diambil adalah upah 2021 sama dengan 2021.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, yang menetapkan upah minimum masing-masing provinsi adalah para gubernur.
Dia pun berharap latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang sudah disebutkan di surat edaran tersebut menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum di 2021.
"Di surat edaran itu memang meminta, tapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya, saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi. Karena ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah," ujar Ida Fauziyah.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Simak Daftar Perkiraan Besaran UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia
Berikut daftar 18 provinsi yang akan melaksanakan surat edaran tentang upah minimum 2021:
- Jawa Barat
- Banten
- Bali
- Aceh
- Lampung
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Bangka Belitung
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Maluku Utara
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Papua
Baca juga: Sri Mulyani Tanggapi Soal Upah Minimum 2021 Tidak Naik:Tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
Simak Daftar Perkiraan Besaran UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia
Seperti diberitakan Tribunnews pada 30 Oktober 2019 lalu, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Pada surat edaran tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: Menaker Ida Fauziah Ungkap Alasan Mengapa Upah Minimum di Tahun 2021 Tidak Naik
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985,00 menjadi Rp 3.165.030,00
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402,00 menjadi Rp 2.499.422,00
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228,00 menjadi Rp 2.484.041,00
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705,00 menjadi Rp 3.230.022,00
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754,00 menjadi Rp 3.005.383,00
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025,00 menjadi Rp 2.888.563,00
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888,00 menjadi Rp 2.630.161,00
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406,00 menjadi Rp 2.213.604,00
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751,00 menjadi Rp 3.043.111,00
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269,00 menjadi Rp 2.431.324,00
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965,00 menjadi Rp 2.460.968,00
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972,00 menjadi Rp 4.276.349,00
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372,00 menjadi Rp 1.810.350,00
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396,00 menjadi Rp 1.742.015,00
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922,00 menjadi Rp 1.704.607,00
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058,00 menjadi Rp 1.768.777,00
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967,00 menjadi Rp 2.493.523,00
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547,00 menjadi Rp 2.183.883,00
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298,00 menjadi Rp 1.945.902,00
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266,00 menjadi Rp 2.399.698,00
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781,00 menjadi Rp 3.103.800,00
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735,00 menjadi Rp 2.890.093,00
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560,00 menjadi Rp 2.981.378,00
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463,00 menjadi Rp 3.000.803,00
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020,00 menjadi Rp 2.586.900,00
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076,00 menjadi Rp 3.310.722,00
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040,00 menjadi Rp 2.303.710,00
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869,00 menjadi Rp 2.552.014,00
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382,00 menjadi Rp 3.103.800,00
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670,00 menjadi Rp 2.571.328,00
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664,00 menjadi Rp 2.604.960,00
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092,00 menjadi Rp 2.721.530,00
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170,00 menjadi Rp 3.516.700,00
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160,00 menjadi Rp 3.184.225,00
(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Tribunnews.com/Endra Kurniawan)