Gubernur Nurdin Abdullah Umumkan UMP Sulawesi Selatan Naik 2 Persen, Berlaku 1 Januari 2021
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021 naik sebesar 2 persen,
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.
UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
Baca juga: Pemprov Umumkan UMP Yogyakarta Naik Sebesar 3,54 Persen
Baca juga: Kabar Gembira, Gubernur Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jawa Tengah Tahun 2021 Naik 3,27 Persen
“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020).
Nurdin Abdullah mengatakan, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," harap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen, Berlaku 1 Januari 2021",
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Editor : Robertus Belarminus