Desak Presiden Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat: Setidaknya setelah Pengesahan
Ketua DPP Partai Demokrat dorong presiden Jokowi segera keluarkan Perppu pengganti UU Cipta Kerja.
TRIBUNPALU.COM - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) Cipta Kerja segera setelah resmi diundangkan beberapa hari lagi.
Menurutnya, penerbitan perppu tersebut dapat menunjukkan sikap presiden jika betul-betul berpihak pada tuntutan buruh/pekerja.
"Setidak-setidaknya setelah pengesahan, presiden mengambil langkah legislative review dengan membuat perppu atau pemerintah segara menginisiasi dan mengusulkan revisi terhadap UU Cipta Kerja," kata Didik saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
RUU Cipta Kerja diketahui merupakan usul inisiatif pemerintah yang kemudian dibahas bersama DPR.
Namun, hampir satu bulan setelah RUU Cipta Kerja disetujui di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, presiden belum juga menandatangani naskah undang-undang.
Baca juga: Hari Ini, Buruh Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Serentak di 24 Provinsi dan Berpusat di Istana-MK
Baca juga: Dukung UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Saya Siap Bantu Pak Jokowi, Saya Tidak Ingin Jadi Menteri
Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Jokowi Kumpul Bersama Keluarga di Bogor
Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah UU setelah tanggal persetujuan di paripurna.
Jika presiden tidak tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU tetap berlaku secara otomatis dan wajib diundangkan.
"Dalam konteks ini tidak ada korelasi antara keberpihakan pemerintah atau presiden kepada buruh dengan tidak ditandatanganinya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh presiden, karena demi hukum RUU Cipta kerja akan sah pada tanggal 5 November 2020," ucap Didik.
Anggota DPR itu mengatakan DPR dan pemerintah wajib mempublikasikan UU Cipta Kerja setelah resmi menjadi undang-undang.
Jika demikian, maka selambat-lambatnya UU Cipta Kerja sudah dapat diakses publik pada 5 November mendatang.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Halaman, KSPI: DPR Sangat Memalukan, Seperti Main Sinetron Kejar Tayang
Penelusuran Kompas.com, Senin (2/11/2020), belum ada unggahan naskah UU Cipta Kerja baik di situs DPR maupun Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, setelah sempat mengalami beberapa kali perubahan, UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke Sekretariat Negara pada Rabu (14/10/2020).
Belakangan, dokumen yang telah diserahkan ke Sekretariat Negara itu pun masih mengalami perubahan. Naskah yang semula setebal 812 halaman, berubah menjadi 1.187 halaman.
Selain format naskah yang berubah, juga ada penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tertuang pada Pasal 40 angka 7.
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan, jauh-jauh hari telah mengingatkan Presiden Joko Widodo segera menandatangani naskah UU Cipta Kerja setelah diserahkan oleh DPR.