Walk Out dari Persidangan Dianggap JPU Jadi Hal yang Beratkan Jerinx Hingga Dituntut 3 Tahun
JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx sehingga dituntut 3 tahun penjara atas perkara ujaran kebencian.
TRIBUNPALU.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx sehingga dituntut 3 tahun penjara atas perkara ujaran kebencian.
Aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya.
"Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," lanjutnya.
Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx, salah satunya adalah drummer band SID itu mengakui kesalahannya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Jerinx 3 Tahun Penjara, Ini Ekspresi Drummer Superman Is Dead Tersebut
Baca juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO

"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.
"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.
Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik dengan kalimat IDI Kacung WHO Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.
Terkait tuntutan tersebut, Jerinx diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya tanggal 10 November 2020 di PN Denpasar.
Pekan Depan Ajukan Pembelaan
Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.
Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.
"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.
Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.
Baca juga: Jelang Hari Ulang Tahun Pernikahan, Nora Alexandra Ungkap Kado yang Diinginkan dari Jerinx
Baca juga: Setelah Jalani Sidang, Jerinx SID Merasa Lega: Saya Bisa Menjawab Pertanyaan dengan Efektif