Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Fadli Zon: Demokrasi Kita Sudah Benar-benar Mundur Jauh
Fadli Zon menyoroti tuntutan hukuman yang diberikan kepada musisi Jerinx.
TRIBUNPALU.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti tuntutan hukuman yang diberikan kepada musisi Jerinx.
Diketahui sebelumnya, Drummer Superman Is Dead (SID) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDi Kacung WHO.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Bagaimana Tanggapan IDI Bali Saat Jerinx Dituntut Tiga Tahun Penjara?
Baca juga: Sebut IDI Tak Ingin Memenjarakannya, Jerinx: Siapa yang Pesan Sebenarnya, Datang Kalian ke Sidang
JPU dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, maka musisi bernama asli I Gede Ary Astin ini bersalah dan dituntut 3 tahun?
"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU, dikutip Tribunnews.com.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.
Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.
JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.
Suami Nora Alexandra juga mengakui perbuatannya.
Baca juga: Koordinator Tim Medsos Jokowi Jadi Komisaris Pelni, Fadli Zon: Siapa Lagi yang Belum Dapat Jatah
Baca juga: Fadli Zon Beri Sindiran Menohok untuk Fadjroel Rachman: Giliran Ada Penghargaan Ikutan Klaim
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Melihat hal tersebut, Fadli Zon menilai bahwa demokrasi di Indonesia telah mengalami kemunduran.
Ia mengungkapkan bahwa ucapan Jerinx tersebut adalah bentuk dari kebebasan berpendapat.
Meski diakuinya, ia juga tidak menyetujui ucapan tersebut.
Melihat dari kesalahan yang dilakukan, menurut Fadli Zon, Jerinx harusnya dibebaskan.
Karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Baca juga: Megawati Tanyakan Sumbangsing Generasi Milenal Terhadap Bangsa, Fadli Zon: Ketiban Warisan Utang
Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya.
"Demokrasi kita sdh benar2 mundur jauh. Apa yg dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun sy tak setuju dg pendapatnya.
Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi. Mari kembali pd semangat konstitusi ttg kebebasan menyatakan pendapat itu," tulis Fadli Zon.
Hal-hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Jerinx
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx sehingga dituntut 3 tahun penjara atas perkara ujaran kebencian.
Aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya.
"Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," lanjutnya.
Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx, salah satunya adalah drummer band SID itu mengakui kesalahannya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Jerinx 3 Tahun Penjara, Ini Ekspresi Drummer Superman Is Dead Tersebut
Baca juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO

"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.
"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.
Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik dengan kalimat IDI Kacung WHO Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.
Terkait tuntutan tersebut, Jerinx diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya tanggal 10 November 2020 di PN Denpasar.
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)