John Kei Bersaksi di Persidangan dan Sebut Tak Perintahkan Anak Buah Serang Rumah Nus Kei
Anak buah John Kei kembali menjalani persidangan kasus penyerangan yang mereka lakukan ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
John Kei dan kelompoknya didakwa pasal pembunuhan berencana.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya.
Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.
"Pada tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jhon Kei bertemu anak buahnya, mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar Haerdin kepada majelis hakim.
Belasan anak buah John Kei didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersaksi di Persidangan, John Kei Klaim Tak Perintahkan Anak Buah Serang Kediaman Nus Kei"
Penulis : Tria Sutrisna