Gosip Seleb

Majelis Hakim Putuskan Baim Wong Terbebas dari Gugatan Kasus Dugaan Wanprestasi

Majelis Hakim PN Bogor memutuskan bahwa artis peran Baim Wong bebas dari gugatan perdata kasus dugaan wanprestasi.

Instagram/baimwong
Baim Wong. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan bahwa artis peran Baim Wong bebas dari gugatan perdata kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan manajemen QQ Production.

Dengan demikian, manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

"Suara majelis hakim bulat, seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapatan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata kuasa hukum Baim Wong, Gloria Tamba, dalam kanal YouTube kliennya dikutip Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Kesal dengan Sikap Gilang yang Disebut Lupa Diri setelah Jadi Artis, Baim Wong: Saya Sakit Hati

Baca juga: Baim Wong Sarankan Ikut Tes Swab Seminggu Sekali, Nagita Slavina: Aduh, Tiba-tiba Gue Engap

Terkait dengan ini, Baim Wong menganggap kasus yang menjeratnya ini sebagai pelajaran dalam hidupnya

"Tetapi buat gue ini perjalanan, ini teguran sama pelajaran sesuatu yang kita enggak kerjain aja bisa seperti ini, memang harus hati-hati mulai zaman sekarang," kata Baim Wong.

Diberitakan sebelumnya, Astrid dari manajemen QQ Production menggugat Baim Wong atas kasus dugaan wanprestasi.

Tidak sendiri, QQ Production juga menggugat artis peran Lucky Perdana dengan kasus yang sama.

Astrid menggugat Lucky Perdana dan Baim Wong secara material senilai Rp 2 miliar.

Sedangkan untuk immaterial Lucky Perdana digugat Rp 50 miliar dan Rp 100 miliar untuk Baim Wong.

QQ Production menilai, Baim Wong dan Lucky Perdana berjanji untuk membagi hasil pendapat dari honor apabila berhasil mencalonkan sebagai caleg dari Partai Nasdem.

Baca juga: Pilpres AS: Joe Biden Raih Suara Terbanyak dalam Sejarah, Pecahkan Rekor Obama di Pilpres 2008

Sementara Baim Wong dalam proses pencalonannya sudah mengundurkan diri karena tidak nyaman dengan Astrid yang meminta jatah dengan besaran tertentu.

Tidak secara diam-diam, Baim juga telah berkomunikasi dengan Astrid terkait pengunduran dirinya.

Oleh sebab itu, Baim Wong dianggap melanggar perjanjian yang telah dibangun antar keduanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baim Wong Bebas dari Gugatan Rp 100 Miliar", 
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Tri Susanto Setiawan

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved