Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Wagub DKI Jakarta Akui Tak Berani Bubarkan Kerumunan Rizieq Shihab

Kehadiran Anies ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dokumentasi Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat didatangi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono pada Selasa (18/8/2020). 

Isinya, perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Serta menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi.

Baca juga: Acara Rizieq Shihab Pancing Kerumunan, Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Baca juga: Satgas Covid-19 Bagikan 20.000 Masker di Hajatan Rizieq Shihab, Komisi VIII DPR Lontarkan Kritikan

Baca juga: Bakal Laporkan Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Tak Masalah dengan Istilah Tukang Obat, Lalu Karena Apa?

Pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.

Demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 93 junto Pasal 9 Undang-undang RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Dan atau Pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Serta B Surat Perintah penyidikan nomor SP/ lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimim tanggal 15 November 2020.

Respon Wagub DKI, tidak tahu Anies dipanggil

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bahwa dia belum mengetahui kabar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya.

Pemanggilan Anies Baswedan, Selasa (17/11/2020) buntut dari keramaian dan kerumunan di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

“Belum tahu, nanti saya tanyakan ya," kata Ahmad Riza Patria yang akrab disapa Ariza di Balai Kota DKI, Senin (16/11/2020).

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sudah mengimbau dan mengirimkan surat kepada panitia maupun masyarakat yang datang agar mematuhi protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Bahkan petugas sampai menindak masyarakat dan panitia, denda administratif sebesar Rp 250.000 kepada masyarakat dan Rp 50 juta kepada panitia.

“Yang bersangkutan (Rizieq Shihab, keluarga, dan FPI) tidak membantah, tidak membela diri dan menerima sanksi ini dengan sportif serta lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved