Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Wagub DKI Jakarta Akui Tak Berani Bubarkan Kerumunan Rizieq Shihab
Kehadiran Anies ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
TRIBUNPALU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Kehadiran Anies ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.
"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pukul 10:00 WIB.
Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.
Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mulai dari KUA, RT, RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara serta Tim Satgas Penanganan Covid-19.
Mereka semua akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang dihadiri ribuan orang itu.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus IDI Kacung WHO Digelar Kamis Lusa, Ini Harapan Jerinx
Baca juga: Penerapan PSBB di DKI Jakarta oleh Anies Baswedan Dinilai Berstandar Ganda
Baca juga: Uang Penumpang Batik Air Rp50 Juta Hilang di Bagasi Pesawat, Ini Respon Lion Air dan Bandara Jambi
Surat panggilan untuk Anies
Surat panggilan kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan.
Surat tersebut dilayangkan Minggu (15/11/2020).
Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi yakni A.
Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.