Terkait Hajatan Rizieq Shihab, Anies Baswedan Diminta untuk Beri Klarifikasi

Terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Polri akan memeriksa dan meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Instagram/aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

TRIBUNPALU.COM - Pada Sabtu (14/11/2020) lalu, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar hajatan pernikahan putrinya.

Hajatan Rizieq Shihab pun mengundang sorotan dan kritik dari publik.

Sebab, acara itu memancing kerumunan ribuan orang di tengah masih merebaknya wabah virus corona Covid-19.

Terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Polri akan memeriksa dan meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI, dan Gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Soroti Pertikaian Antara Nikita Mirzani & Rizieq Shihab, Dipo Latief Minta Warganet Tak Jadi Kompor

Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Denda Rp 50 Juta yang Diberikan pada Rizieq Shihab Bukan Sekadar Basa-basi

Baca juga: Bantah Habib Rizieq Shihab adalah Kliennya, Hotman Paris: Jangan Buat Berita Hoaks Lagi

Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara Jawab Kritikan Soal Acara Rizieq Shihab, Ini Kata Gubernur DKI Jakarta

Selain para pejabat itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu juga bakal dimintai klarifikasi.

Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.

Anies dikabarkan akan diperiksa pada Selasa (17/11/2020) hari ini.

Berdasarkan gambar surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar di kalangan awak media, perkara itu terdaftar dalam surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.

Dalam surat itu, Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-undang oleh pegawai negeri diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sule Bantah Isu Pernikahannya dengan Nathalie Holscher Cuma Settingan: Ini Settingan dari Tuhan

Baca juga: Dirjen WHO: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Menghentikan Pandemi Covid-19

Baca juga: Merasa Terancam Rumahnya Dikepung, Nikita Mirzani Tetap akan Lapor Polisi: Soalnya Gue Punya Anak

Baca juga: Nora Alexandra, Keluarga, dan Simpatisan Gelar Persembahyangan agar Jerinx Segera Bebas

Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tak menegaskan lebih lanjut kebenaran surat pemeriksaan itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved