Anies Baswedan Tegaskan Denda Rp 50 Juta yang Diberikan pada Rizieq Shihab Bukan Sekadar Basa-basi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.

POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI via Kompas.com
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.

Kata dia, sanksi itu ditegakkan karena yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar acara.

“Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan."

"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku."

"Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000-Rp 200.000,” ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Bantah Habib Rizieq Shihab adalah Kliennya, Hotman Paris: Jangan Buat Berita Hoaks Lagi

Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara Jawab Kritikan Soal Acara Rizieq Shihab, Ini Kata Gubernur DKI Jakarta

Anies mengatakan, sanksi Rp 50 juta itu terkesan membuat orang awam terkejut, dibanding denda tak bermasker sebesar Rp 250.000.

Padahal, kata dia, sanksi sebesar itu sudah sering diterapkan petugas, namun tidak diungkap kepada publik.

“Selama ini kan tidak kelihatan (sanksi Rp 50 juta), tapi sekarang kelihatan,” kata Anies.

Menurutnya, pemerintah daerah sangat serius terhadap regulasi yang dikeluarkan.

Tidak hanya serius dalam pembentukan regulasi, tapi hingga eksekusinya juga diterapkan di lapangan.

“Kami melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan."

"Kemudian mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati itu tidak masalah, tapi bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi,” papar Anies.

Kata dia, pertimbangan penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah dia tetapkan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan saat Gelar Acara Maulid Nabi, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta

“Ada Pergub, jadi kalau kasih denda itu bukan pakai pertimbangan."

"Dendanya Rp 50 juta gitu saja,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved