Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Tersangka Pembobol Rekening Akui Tak Berikan Buku Tabungan dan ATM

Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A ternyata memang tidak memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada Winda Earl.

Instagram/evos.earl
Atlet e-sport, Winda D Lunardi atau dikenal juga dengan nama Winda Earl. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus hilangnya uang tabungan senilai Rp22 miliar milik atlet 3-Sports Winda D Lunardi alias Winda Earl di rekening Maybank masih terus bergulir.

Fakta baru pun muncul.

Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A ternyata memang tidak memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada Winda Earl.

Tidak diberikannya buku tabungan itu menjadi awal mula pembobolan rekening milik korban.

Hal tersebut diketahui usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin, 16 November 2020 kemarin.

Hasilnya, tersangka mengakui tidak memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada korbannya.

"Nasabah diberi buku dan kartu ATM namun oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah Winda," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Ia pun menjelaskan kronologi korban akhirnya mau membuka rekening di Maybank.

Baca juga: LPS Tidak Bisa Mengganti Uang Tabungan Senilai Rp22 Miliar Milik Winda Earl di Maybank, Mengapa?

Baca juga: Rangkuman Fakta Hilangnya Tabungan Rp22 Miliar Versi Maybank Indonesia dan Winda Earl

Baca juga: Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Raibnya Uang Rp22 Miliar Winda Earl

Baca juga: 5 Fakta Raibnya Uang Rp20 Miliar Milik Gamer Winda Earl: Maybank Hormati Proses Hukum, Apa Kata OJK?

Ketika itu, tersangka yang juga menjabat Kepala Cabang Maybank Cipulir mendatangi kantor Ayah Winda Earl.

Setibanya di sana, tersangka menitipkan berkas atau dokumen berupa aplikasi pendaftaran untuk pembukaan rekening di Maybank oleh tersangka.

"Tersangka mendatangi kantor Ayah Winda untuk menitipkan dokumen berupa aplikasi data diri nasabah blanko formulir pembukaan rekening dan beberapa slip aplikasi kiriman uang serta pemindah bukuan kepada Herman Lunardi untuk ditandatangani oleh saudari Winda," jelasnya.

Usai dilengkapi oleh ayah Winda, tersangka akhirnya membawa formulir itu ke kantornya di Maybank Cipulir.

Namun saat formulir tersebut hendak disetor untuk diverifikasi, ada sejumlah tindakan yang dilakukan oleh tersangka.

"Oleh tersangka formulir tersebut dibawa ke kantor dan isi oleh tersangka dengan nomor telepon yang sudah disiapkan oleh tersangka apabila ada pengecekan dari bank. Selanjutnya data tersebut dimasukan ke dalam sistem bank," jelasnya.

Usai dimasukkan ke dalam sistem bank, tersangka kemudian tidak memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada korbannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved