Akui Tak Sepakat, Edhy Prabowo Sindir Soal Kebijakan KKP Sebelumnya, Begini Reaksi Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akui tak sepakat soal kebijakan KKP sebelumnya, begini reaksi Susi Pudjiastuti.

Kolase TribunPalu.com - Tribunnews/Jeprima x Dok. KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akui tak sepakat soal kebijakan KKP sebelumnya, begini reaksi Susi Pudjiastuti. 

Video tersebut diunggah oleh akun Twiter ofisial Partai Gerindra pada Rabu (2/9/2020) sore.

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo menegaskan bekas kapal ikan asing yang dilabuhkan di perairan Teluk Ambun, Kota Ambon, Maluku akan dimanfaatkan sebagai mesin produksi negara.

Ratusan bekas kapal ikan asing itu disita sejak masa Menteri Susi Pudjiastuti pada 2014 lalu.

Kapal-kapal yang akan dimanfaatkan itu dikandangkan dan tak terawat sejak lima tahun lebih.

Lewat akun Twitternya, Susi Pudjiastuti minta ke jaksa agung dan Mahkamah Agung untuk memusnahkan kapal pencuri ikan.
(Instagram/Susi Pudjiastuti115)

Soal Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan, Ini Perbedaan antara Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo

Mulanya, Susi Pudjiastuti meluruskan jika kapal-kapal yang mangkrak tersebut belum menjadi barang sitaan negara.

Sebab, kapal-kapal itu belum melalui proses hukum baik untuk disita, dimusnahkan, atau pergi setelah proses pembayaran kerugian negara dengan jumlah denda yang berlaku.

"Kapal2 itu belum menjadi kapal sitaan.

Mereka seharusnya diproses hukum untk disita dimusnahkan atau pergi setelah proses membayar kerugian negara.

Mereka adalah stateless vessel.

Alat tangkap kapal2 raksasa ini akan menghabiskan sumber daya ikan di Maluku dan Papua," balas @susipudjiastuti di unggahan akun Gerindra, Kamis (3/9/2020).

Tanggapan Edhy Prabowo soal Tudingan Ekspor Benih Lobster secara Sembunyi-sembunyi di Tengah Pandemi

Namun, sosok nyentrik itu berkomentar keras saat kapal-kapal tersebut disebut sebagai barang sitaan Susi Pudjiastuti.

Penggunaan judul yang menurutnya tidak tepat itu yang membuat Susi Pudjiastuti mempertanyakan pemahaman hukum Partai Gerindra.

Bahkan ia menandai akun pengacara kenamaan untuk menjelaskan lebih lanjut bagaimana hukumnya status barang sitaan negara.

"Sitaan susi ??? Ini partai bagaimana sudut pemahaman hukumnya????

kalau bilang Sitaan Negara itu benar .. itupun kalau sudah ada ketetapan hukum dr pengadilannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved