Jadi Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo: Saya Mohon Maaf, Tanggung Jawab Saya Dunia dan Akhirat
Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benur, Edhy Prabowo buka suara.
"Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ujar Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Profil dan Perjalanan Karier Edhy Prabowo, Punya Harta Kekayaan Rp 7 Miliar
"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benur, Edhy diduga telah menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS.
Uang itu diterima Edhy dari pihak PT ACK.
Edhy dan tersangka lainnya yang menerima suap dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mengutip Tribunnews, Edhy Prabowo mengundurkan diri sebagai Menteri KKP dan Wakil Ketua Umum Gerindra setelah menjadi tersangka.
"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum," ujar Edhy, Rabu.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," lanjutnya.
Edhy pun meminta doa terkait ia yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Ia mengatakan apa yang menimpanya merupakan tanggung jawab dunia dan akhirat.
"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini."
"InsyaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," pungkas Edhy.
Kronologi penangkapan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu dini hari.