Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin oleh KPK
Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Miftahul Ulum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
TRIBUNPALU.COM - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Miftahul Ulum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Diketahui, Miftahul Ulum adalah mantan asisten pribadi (aspri) Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Ulum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Di lapas khusus koruptor ini, Ulum bakal menjalani 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Gerindra Minta Maaf pada Jokowi dan Singgung Azas Praduga Tak Bersalah
Baca juga: Tengku Zulkarnain Tak Lagi Duduk di Kepengurusan MUI: Tetap Kritis terhadap Kebijakan Pemerintah
Baca juga: Lebih dari 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Asal Rusia, Sputnik V, Bakal Diproduksi di India
Baca juga: Bikin Geger, Seekor Buaya Muara Sepanjang 2,9 Meter Masuk ke Area Parkir Palu Grand Mall
"Kamis (26/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama Terpidana MIftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Miftahul Ulum.
Selain menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, dalam amar putusannya Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.
"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi," kata Ali.
Hukuman 6 tahun pidana penjara yang dijatuhkan PT DKI itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Jebloskan Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Penulis: Ilham Rian Pratama