7 Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna: Kronologi hingga Besaran Suap

24 jam berlalu, simak rangkuman fakta terbaru mengenai terjaringnya Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna dalam OTT KPK.

YouTube.com/KPK RI
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti yang didapat dari operasi tangkap tangan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Sabtu (28/11/2020. 

Sebagai tersangka penerima suap, Ajay Muhammad Priyatna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna (TribunJabar.id)

6. Ajay Mengaku tak tahu apa yang dilakukan

Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ajay Muhammad Priyatna mengaku tak tahu apa yang dilakukannya.

"Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta," ucap Ajay sebelum menumpangi mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020), diwartakan Tribunnews.com.

Ajay mengklaim, tidak ada proses suap-menyuap dalam perizinan sampai sebesar Rp3,2 miliar.

Kata dia, pihaknya hanya memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta. Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp3,2 miliar, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 miliar," kata Ajay.

Ajay juga mengklaim tak ada perjanjian fee dengan pihak Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

"Tidak ada perjanjian fee, enggak ada, yang ada adalah di internal kami. Membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," ujarnya.

Ajay akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

7. Tanggapan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda

Komisaris sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan, tak memberikan komentar apa pun terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

Ia hanya langsung menumpangi mobil tahanan KPK.

Mobil tahanan KPK akan mengantarkan Hutama ke Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Ia akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.

SUMBER: TRIBUNNEWS.COM

(TribunPalu.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved