Rizieq Shihab akan Diperiksa setelah Polisi Temukan Unsur Pidana Terkait Kerumunan di Petamburan
Polda Metro Jaya akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
TRIBUNPALU.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan adanya unsur tindak pidana pada acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Oleh karenanya, perkara kerumunan tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Diketahui, cara akad nikah putri Rizieq Shihab digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Acara itu dihadiri oleh ribuan orang di tengah pandemi Covid-19.
Polisi pun berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.
"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
"Iya (akan periksa Rizieq Shihab). Semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Menurut Tubagus, pihaknya akan memanggil siapa saja yang terkait dalam kasus ini untuk melengkapi alat bukti.
"Pemanggilan dalam kapasitas ada dua. Ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka. Tapi untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti," ujar dia.
Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.
Ia mengatakan pemanggilan itu bersifat dinamis.
"Kita atur sedemikan rupa, karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil. Tidak bisa sekarang dikirim hari ini harus datang," ucap Tubagus.
Baca juga: Mobil Rombongan Kampanye Pilkada Petahana Mamuju Terjun ke Jurang, 3 Orang Tewas
Baca juga: Kantor KKP Digeledah Selama 17 Jam, KPK Angkut Barang Bukti Suap Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Satu Keluarga di Sigi Dibunuh MIT Poso, Polri-TNI Kini Buru Kelompok Ali Kalora
Baca juga: Fadli Zon Diisukan Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Pengamat: Akan Ramai Dunia Persilatan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, jelas Yusri, kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab telah memenuhi unsur-unsur persangkaan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar dia.
Ia menerangkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa.
"Kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja," tutur Yusri.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah diperiksa pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Pemeriksaan Anies Baswedan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 10.00 hingga 19.00.
Berikutnya, pada Senin (23/11/2020), giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang diperiksa.
Selama delapan jam diperiksa, pria yang biasa disapa Ariza itu dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.
Selain Anies dan Ariza, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Ketua Panitia pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, juga turut diperiksa.
Baca juga: Mohammad Idris Positif Covid-19 Usai Temui Rizieq Shihab, Sang Calon Walikota Depok Enggan Dikaitkan
Baca juga: Perwakilan FPI Bertemu Pangdam Jaya: Bersedia Bantu Copot Baliho Rizieq Shihab, tapi Dengan Syarat
Baca juga: 13 Hari Berlalu, Pemkab Bogor Belum Jatuhkan Sanksi Atas Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung
Sederet Pejabat Terancam Jadi Tersangka, Wakil Gubernur DKI Jakarta Pasrah
Sederet pejabat Pemprov DKI terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Mereka pun dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bahkan, Anies diperiksa polisi hampir 10 jam di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun turut diperiksa oleh polisi pada Senin (23/11/2020) lalu.
Terkait hal ini, Ariza mengaku menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," ucapnya saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Ariza pun mengaku pasrah bila polisi menetapkan ada pejabat Pemprov DKI menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan ini.
"Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum. Kami hormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi masing-masing," ujarnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, pihaknya telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.
Termasuk memberikan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan saat acara pernikahan putrinya itu.
"Kami pemerintah DKI Jakarta termasuk provinsi sejak awal melakukan berbagai upaya perencanaan, penanggulangan, dan implementasi tentang pentingnya penanganan penanggulangan dan pencegahan Covid-19," tuturnya.
"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," sambungnya menjelaskan.
(tribun network/thf/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Siap-siap Diperiksa, Sejumlah Pejabat Terancam Jadi Tersangka, Wagub DKI Pasrah
Penulis: Theresia Felisiani