Akui Ada Rencana Mundur dari KPK, Novel Baswedan: Menunggu Sampai pada Masa Gak Bisa Ngapa-ngapain

Penyidik KPK Novel Baswedan mengurai rencananya untuk mundur dari KPK. Hal ini diungkapkannya pada Karni Ilyas.

Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

TRIBUNPALU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengurai rencananya untuk mundur dari KPK.

Rencana itu disampaikan Novel Baswedan kepada wartawan senior Karni Ilyas dalam kanal Youtube Karni Ilyas Club.

Dilansir TribunnewsBogor.com pada Senin (30/11/2020), awalnya Karni Ilyas penasaran dengan alasan Novel Baswedan masih bertahan hingga kini di KPK.

Seperti diketahui sebelumnya, selama periode Januari hingga November 2020, tercatat ada 38 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengundurkan diri.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK: Respon Partai Gerindra hingga Tim Satgas Dipimpin Novel Baswedan

Baca juga: Pimpin OTT KPK terhadap Edhy Prabowo, Novel Baswedan Didukung ICW Jadi Kasatgas Buru Harun Masiku

Jumlah 38 pegawai yang mengundurkan diri dari KPK itu meningkat dari jumlah yang dirilis KPK pada 2 Oktober 2020, yakni 34 orang, terhitung sejak Januari hingga 1 Oktober 2020.

"Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/11/2020) dilansir dari Kompas.com.

Ali tidak merinci alasan pengunduran diri 38 pegawai tersebut.

Namun, ia menyebut mayoritas pegawai mundur dengan alasan mengembangkan karier di tempat lain.

Ali mengatakan, KPK menghargai keputusan setiap pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.

"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada," kata Ali.

Salah satu pegawai yang baru-baru ini mengundurkan diri adalah Nanang Farid Syam, yang juga menjabat sebagai Penasihat Wadah Pegawai KPK.

Keputusannya mundur dari KPK disebabkan perubahan yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku.

Nanang mengatakan, sejak awal ia mempersoalkan revisi UU KPK.

"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kita berikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," kata Nanang, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: Novel Baswedan: Pelemahan KPK Menjadi Sebab Banyaknya Pegawai yang Undur Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Berkaca pada mundurnya 38 anggota KPK itu, Karni Ilyas tampak penasaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved