Kelompok MIT Serang Warga di Sigi

Temui Kapolda, Ini 5 Pernyataan Sikap FKUB Sulteng Terkait Tragedi Lemban Tongoa

Pertemuan tersebut terkait kekerasan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora terhadap empat warga Desa Lemban Tongoa, Kabupaten S

Editor: mahyuddin
handover/polda sulteng
Tokoh lintas agama di Sulawesi Tengah menemui Kapolda Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, Senin (30/22/2020). 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Tokoh lintas agama di Sulawesi Tengah menemui Kapolda Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, Senin (30/22/2020).

Pertemuan tersebut terkait kekerasan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora terhadap empat warga Desa Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi.

Ketua Forum Kerukununan Umat Beragama (FKUB) Sulteng Profesor H Zaenal Abidin Bersama rombongan diterima Kapolda Sulteng di ruang kerjanya.

Selain untuk bersilaturahmi dan memberikan dukungan kepada Polda Sulteng, tokoh lintas agama juga menyerahkan pernyataan sikap bersama Persatuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia (PGLII), Forum Umat Kristen (FUKRI) Sulteng dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulteng.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Positif Covid-19: Gejala Awal, Doa Menteri Agama, Sikapnya Tuai Pujian Ridwan Kamil

Baca juga: Pascapenyerangan Kelompok MIT, Polda Sulteng dan Korem Trauma Healing dan Bagikan Sembako

Baca juga: Kapolda Sulteng Pastikan Kelompok MIT Tinggal 11 Orang dan Hanya Miliki 2 Senjata

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto yang turut mendampingi Kapolda Sulteng, melalui rilis tertulisnya mengatakan, ada lima poin pernyataan sikap bersama PGLII, FUKRI dan FKUB Sulteng atas Tragedi Lemban Tongoa Sigi, yaitu :

Meminta pemerintah dan institusi terkait dalam hal ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah dan Danrem 132 Tadulako untuk segera menuntaskan kasus itu sampai tuntas secara transparansi, menangkap dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan amanah UUD 1945 serta memberikan empati yang bisa meringankan beban keluarga korban,

Kedua, meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat Sulawesi Tengah dalam hal beragama dan menjalankan kegiatan keagamaan masing-masing sesuai Pasal 29 UUD 1945, terlebih khususnya bagi umat Nasrani yang sebentar lagi akan mengadakan perayaan Natal.

Ketiga, peristiwa di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, bukan bagian dari ajaran agama dan tidak ada satu ajaran agama manapun yang membolehkan melakukan tindakan kekerasan atau menghilangkan nyawa seseorang, tetapi boleh jadi kesalahpahaman oknum dalam memahami ajaran agamanya.

Keempat, PGLII, FUKRI, GPID, GKST, BK, GPDI dan FKUB Sulawesi Tengah tetap mengedepankan dan mengembankan persatuan dan kesatuan serta persaudaraan sesama anak banga Indonesia, lebih khusus di Sulawesi Tengah.

Kelima, PGLII, FUKRI, GPID, GKST, BK, GPDI dan FKUB Sulawesi Tengah mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh peristiwa yang bisa menimbulkan peristiwa baru yang tidak kita inginkan bersama.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved