Oknum ASN Edar Sabu
Edar Sabu, Oknum ASN Tolitoli Diciduk Polisi
Tersangka HSW ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap bertransaksi di tempat pangkas rambut itu.
TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Tolitoli menyiduk seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HSW (48) warga Jl WR Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Oknum PNS tersebut ditangkap di tempat pangkas rambut.
Dari tangannya, polisi menyita sembilan paket sabu seberat 2,85 gram.
Sabu siap edar itu disembunyikan dalam kotak besi kecil tempat penyimpanan rokok.
Baca juga: 100 Juta Warga Amerika Serikat Diperkirakan akan Divaksin Covid-19 pada Akhir Februari 2021
Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Langsung Berstatus Tersangka
Baca juga: Amanda Manopo Ingin Beli Mobil Porsche Seharga Rp 2,4 M, Billy Syahputra: Tekor Gue Ntar
Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale mengatakan, tersangka HSW ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap bertransaksi di tempat pangkas rambut itu.
Atas laporan itu, polisi menggerebek tempat tersebut dan menyiduk tersangka beserta barang buktinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka HSW alias A sekarang sudah diamankan di Polres Tolitoli guna proses hukum lebih lanjut.