Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diciduk Bareskrim Polri, FPI Siap Berikan Pendampingan Hukum

Ustaz Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Instagram/ustadzmaaher_real
Ustaz Maaher At-Thuwailibi, penceramah yang tengah berseteru dengan artis Nikita Mirzani. 

TRIBUNPALU.COM - Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari.

Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor terkait dugaan ujaran kebencian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Terkait hal ini, Front Pembela Islam (FPI) membuka opsi pendampingan hukum terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata.

"Insyaallah kita siap beri bantuan hukum," kata Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Namun, Aziz menegaskan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Ustaz Maaher memintanya.

"Belum ada tanggapan, tapi insyaallah kita siap (mendampingi)," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD dan Ketua MPR RI Sebut Deklarasi Benny Wenda soal Papua Barat sebagai Tindakan Makar

Baca juga: Wakapolri: Siapa Pun Pengikut Benny Wenda dan Ingin Pisahkan Papua Barat akan Ditindak Tegas

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Jadi Alasan Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean

Sementara di sisi lain, terkait penangkapan Maaher alias Soni oleh Polri, Aziz meminta pihak kepolisian juga segera meringkus sederet nama yang diduga telah melakukan hal serupa.

Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz.

Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.

"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," tuturnya.

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved