Wakapolri: Siapa Pun Pengikut Benny Wenda dan Ingin Pisahkan Papua Barat akan Ditindak Tegas

Polri akan menindak tegas siapa pun pengikut pimpinan ULMWP Benny Wenda yang hendak memisahkan Papua dari NKRI.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Gatot Eddy Pramono 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun pengikut pimpinan ULMWP Benny Wenda yang hendak memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Gatot mengatakan hal tersebut menyikapi deklarasi secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020 oleh kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda yang berada di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Gatot saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Warga Kritik Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Naik Gaji: Urus Pandemi Covid-19 Lebih Baik Dulu

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Jadi Alasan Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean

Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diciduk Bareskrim Polri, Kuasa Hukum FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih

"Siapa pun, kelompok manapun yang mengikuti daripada Benny Wenda yang ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas, siapa pun dia, kelompok apa pun dia, kita tidak pandang bulu. Kita ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," kata Gatot.

Gatot menegaskan persoalan keamanan di Papua yang merupakan bagian sah dari wilayah NKRI adalah tanggung jawab Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya. 

Karenanya ia pun menegaskan Papua tidak boleh dipisahkan dari NKRI

"Oleh karena itu keberadaan TNI Polri di sana untuk menjaga keamanan di Papua dan untuk menjaga Papua tidak terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gatot. 

Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

Merespon deklarasi sepihak Papua Barat oleh ULMWP yang dipimpin Benny Wenda, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewakili pemerintah menilai Benny mendeklarasikan negara ilusi. 

Mahfud mengatakan hal tersebut karena menurut pemerintah Papua telah final menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak referendum pada November tahun 1969.

Hasil dari referendum tersebut, kata Mahfud, juga telah disahkan dalam sidang umum PBB.

Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Langsung Berstatus Tersangka

Baca juga: Minta Pemerintah Berani Tunda Pilkada 2020, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Itu Nyawa Rakyat, Lho!

Mahfud mengatakan referendum tidak mungkin membuat keputusan dua kali terhadap hal yang sama. 

Selain itu, kata Mahfud, sejak tahun 1969 Papua tidak masuk daftar negara-negara yang berpeluang untuk merdeka dalam Komite 24 PBB.

Lebih dari itu, kata Mahfud, Benny adalah seorang narapidana yang lari dari hukuman pidana 15 tahun di Indonesia karena tindakan kriminal dan kewarganegaraannya telah dicabut sehingga tidak memiliki kewarganegaraan. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved