Diperiksa Soal Tes Usap Rizieq Shihab, Wali Kota Bogor Bima Arya: Sudah Sesuai Kewenangan

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor terkait tes usap atau swab test pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Sekretariat DPP PAN di Jl Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (8/2/2020) 

Kemudian, Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa data pasien tidak pernah dipublikasikan, kecuali pasien Wali Kota Bogor.

Untuk pasien lainnya, yang dibutuhkan hanya laporan secara internal.

"Kami tidak pernah mempublikasikan data pasien. Tidak pernah, sampai saat ini. Kecuali wali kota, pasien nomor satu dipublikasikan. Yang lain tidak. Hanya lapor secara internal saja. Yang diperlukan adalah data penanganan, data jumlah swab, dan lain-lain," pungkasnya.

Selengkapnya simak dalam video berikut:

Polda Jabar Dijadwalkan akan Periksa Rizieq Shihab pada 10 Desember 2020

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan FPI, Rizieq Shihab pada 10 Desember 2020.

Rizieq Shihab dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi.

Dikutip dari Kompas TV, polisi menyebut akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada HRS.

Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah Polda Jabar menjadi lokasi pemeriksaan Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab akan dimintai keterangan karena terlibat langsung dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Rizieq pun diketahui sebagai pemilik pondok pesantren tersebut.

Diketahui, ada sekitar 3.000 massa berkerumun pada peletakan batu pertama Pondok Pesantren Markaz Syariah.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Polisi juga akan kembali memanggil dua orang panitia penyelenggara dari pihak FPI yang sebelumnya mangkir dalam pemberian klarifikasi.

Dalam proses penyidikan ini, jika para saksi tidak mengindahkan pemanggilan, polisi akan menempuh upaya hukum.

Sebelumnya, pada Rabu 2 Desember lalu penyidik juga telah memeriksa 6 saksi yang merupakan aparat kewilayahan setempat dari kasus kerumunan Megamendung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved