Merasa Dituduh Terkait Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Laporkan BBS dan MYH ke Polisi

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Adapun dua orang yang dilaporkan tersebut yakni Bambang Beathor Suryadi (BBS) dan Muhammad Yunus Hanis (MYH) atas dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan informasi yang diterima, BBM adalah mantan staf KSP, sementara MYH adalah pengamat.

Berikut fakta-fakta terkait laporan Ngabalin ke polisi, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Merasa Difitnah

Ali Mochtar Ngabalin merasa dicemarkan nama baiknya, karena difitnah berkontribusi memenjarakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

"Saya melaporkan kepada Polda Metro Jaya menggunakan hak-hak konstitusi saya karena nama baik saya dicemarkan."

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo."

"Keluarganya mendengar berita ini sangat sakit sekali, karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita bohong ini," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Namanya Selalu Dikaitkan dalam Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Adik Prabowo: Saya Merasa Dihina

Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin di Pilkada 2020 Menurut Analisis KPK

Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang  atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Kabar ke Amerika Serikat Dibiayai Penyuap

Masih dikutip dari laman yang sama, Ngabalin menyebut ada tuduhan, dinasnya bersama KKP ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap.

Ngabalin merasa terganggu karena keluarga serta sahabatnya juga mendengar kabar tersebut.

Dirinya berharap, hal ini memberikan pembelajaran kepada banyak orang agar jangan asal gampang memfitnah orang.

"Jangan gampang mencederai orang dan semua orang harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga, negara termasuk saya hari ini," jelasnya.

Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Ancam Rizieq Shihab, Kapolres Pekalongan Minta Maaf ke Markas FPI

Baca juga: Ngabalin Sebut Istri Edhy Prabowo Sempat Tak Punya Uang saat Belanja Rolex, Karni Ilyas: ATM Kan Ada

Baca juga: Kesaksian Ali Ngabalin yang Serombongan dengan Menteri KKP: Detik-detik Menteri Edhy Ditangkap KPK

Kata Kuasa Hukum

Pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution, mengatakan, kedua terlapor melontarkan pernyataan yang menyebut Ngabalin sebagai perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," kata Razman, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Selain itu, terlapor menuding perjalanan dinas Ali Ngabalin ke Amerika Serikat dibiayai penyuap Edhy Prabowo.

"Meskipun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata Itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali Itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap," jelas Razman.

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin (Capture YouTube Kompas TV)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin berada dalam rombongan Edhy Prabowo dalam lawatannya ke Amerika Serikat.

Begitu tiba di Bandara Soekarno Hatta, Ali yang menjabat Anggota Dewan Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut sempat melihat saat petugas KPK membawa Edhy Prabowo.

"Kan mereka datang saya ada di situ. Tapi awalnya abang tidak tahu itu KPK. Penjelasannya kami juga tidak tahu karena dari belakang jalan. KPK datang. Yang bilang KPK itu orang-orang di situ. Sudah kan ada dua jalur tuh di terminal III, mereka suruh ‘pak ngabalin disini saja’," kata Ali (25/11/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti, Vincentius Jyestha Candraditya, Taufik Ismail, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Ngabalin Laporkan 2 Orang ke Polisi, Merasa Difitnah dan Dituduh Terkait Kasus Edhy Prabowo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved