Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12,5 Persen pada 2021, Harga Rokok Bisa Lebih Mahal 14 Persen

Tarif cukai rokok dinaikkan dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu.

KONTAN/Muradi
ILUSTRASI Cukai rokok. 

”Saya akan tetap meminta jajaran bea dan cukai dengan kenaikan CHT ini tetap meningkatkan kewaspadaannya. Tetap dilakukan tindakan preventif dan tindakan represif seperti yang selama ini dilihat,” ujar Sri Mulyani.

Tindakan preventif yang dimaksud Sri Mulyani adalah dengan sosialisasi dan terus mengawasi peredaran rokok ilegal. Selain itu, mendirikan kawasan industri tembakau adalah langkah pencegahan yang dilakukan agar mudah dilokalisir dan diawasi.

Sementara itu langkah represif seperti melakukan operasi, patroli laut bea dan cukai, dan berbagai penindakan yang menggandeng aparat penegak, pemda, dan pihak terkait.

Berdasarkan catatannya, sepanjang 2020 Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan setidaknya menindak 8,155 peredaran rokok ilegal.

"Meskipun dalam suasana dan situasi pandemi yang mengancam semuanya, Bea dan Cukai tetap meningkatkan jumlah penindakan terhadap peredaran rokok illegal sebanyak 8.155 kali. Ini upaya yang sangat heroik," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan jumlah penindakan tersebut meningkat dibanding tahun 2019 sebanyak 5.774 kali. Sementara di tahun 2018 ada 5.200 kali penindakan dan di 2017 hanya 3.176 kali penindakan.

Sri Mulyani menjelaskan langkah yang dilakukan Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan pihak kepolisian hingga Pemda tersebut, bisa menyelamatkan pemasukan negara dalam bentuk cukai.

"Kami bisa menyelamatkan Rp 339 miliar untuk tahun 2020. Pada tahun sebelumnya Rp 247 miliar bisa diselamatkan. Sebelumnya 2018 diselamatkan Rp 225 miliar Ini angka yang sangat signifikan," katanya.

Sri Mulyani meminta semua pihak terkait tidak gampang puas dengan meningkatnya jumlah penindakan dan uang yang diselamatkan tersebut.

Dia juga meminta Ditjen Bea dan Cukai tetap waspada dengan peredaran rokok illegal.

"Selama 4 tahun terakhir terlihat lebih dari 335 juta batang tiap tahun rokok illegal beredar. Semakin tinggi cukai semakin kita naikkan, semakin mereka bersemangat menghasilkan rokok illegal. Ini tantangan yang nyata," ujarnya.

Baca juga: Alasan Kak Seto Tak Pernah Gonta-ganti Gaya Rambut selama 50 Tahun: Tutupi Luka, Tiru The Beatles

Saham Rokok

Seiring dengan pengumuman Sri Mulyani tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun depan, saham-saham emiten rokok langsung 'terbakar' alias rontok pada perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sesi kedua, Kamis (10/12).

Saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) terjun bebas menembus batas auto reject sebesar 6,96 persen, menetap di level 1.670 dari pembukaan pagi ini di 1.805. Investor asing terlihat beramai-ramai melepas HMSP. Tercatat saham dijual hingga Rp28,3 miliar hari ini.

Perusahaan raksasa PT Gudang Garam Tbk (GGRM) pun tak kuasa dihantam kabar buruk tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved