Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12,5 Persen pada 2021, Harga Rokok Bisa Lebih Mahal 14 Persen
Tarif cukai rokok dinaikkan dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu.
Sebagai catatan, Agus mengungkapkan, bahwa harga rokok per bungkus saat ini antara 10 ribu sampai 25 ribu. Harga ini masih jauh dari harga yang bisa mengendalikan konsumsi para perokok.
"Merujuk pada survei dari PKJS Universitas Indonesia, bahwa harga yang dapat menurunkan konsumsi rokok adalah Rp 60-70 ribu per bungkus," kata Agus.
Agus juga menjelaskan, dengan kenaikan 12,5 persen kemungkinan harga termahal satu bungkus rokok berkisar Rp 35 ribu dan ini masih setengah dari harga yang menurunkan konsumsi.
"Kami berharap pemerintah fokus pada harga rokok SKM 1 agar mendekati Rp 60 ribu per bungkus. Kami yakin Presiden Jokowi melindungi anak-anak dari terkaman industri rokok," ucap Agus.
(tribun network/yov/har/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahun Depan Tarif Cukai Naik 12,5 Persen, Harga Rokok Makin Mahal