6 Pengawal Rizieq Shihab Tewas, FPI Desak Komnas HAM Pimpin Pengusutan Kasus

Sekretaris Umum FPI mendesak Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap kematian 6 pengawal Rizieq Shihab.

(KOMPAS.COM/FARIDA)
Salah satu adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan Enam Anggota FPI di Karawang, Senin (14/12/2020) dini hari 

"Kami menolak penangangan perkara dan rekontruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI dilakukan oleh pihak Kepolisian," kata Munarman.

Ia pun mendesak Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap kematian 6 anggota laskar FPI ini.

Selain itu, Munarman juga mempermasalahkan penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo.

Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.

Ia menilai penggunaan pasal tersebut tidak tepat karena justru menjadikan 6 anggota Lakskar FPI tersebut sebagai pelaku, bukan korban.

"Lagi pula, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan," kata Munarman.

"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Minta Komnas HAM Pimpin Pengusutan Kematian 6 Pengawal Rizieq"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved