Alasan Pengacara Keluarga Tolak Rekonstruksi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
Kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya menolak rekonstruksi lanjutan yang dilakukan kepolisian atas kasus tersebut.
TRIBUNPALU.COM - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu masih terus bergulir.
Kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya menolak rekonstruksi lanjutan yang dilakukan kepolisian atas kasus tersebut.
Aziz Yanuar menyebutkan alasan di balik penolakan rekonstruksi dari kepolisian.
Menurutnya, itu adalah dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
"Ini dugaan tragedi pelanggaran HAM berat, dan Komnas HAM bersama Tim Pencari Fakta yang independen harus dibentuk untuk hal ini guna objektivitas penyelesaian kasus," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).
Di sisi lain, Aziz Yanuar tetap mengapresiasi kerja Komnas HAM yang berupaya mengusut peristiwa ini.
Dirinya juga memberikan doa dan meminta publik agar mendukung Komnas HAM.
"Sejauh ini Komnas HAM kan juga sudah berjalan lakukan investigasi terkait kasus tersebut. Alhamdulillah, kita doa dan dukung selalu supaya Komnas HAM terus tuntas usut ini," pungkasnya.
Baca juga: 5 Pejabat Pemkab Banggai Laut Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Banggai Laut
Baca juga: Info Terbaru CPNS 2021, KemenPANRB: Pendaftaran Direncanakan Mulai April-Mei 2021
Baca juga: Terakhir di ILC, Sudjiwo Tedjo Ungkap Kesan & Kenang Persahabatan dengan Karni Ilyas, Ini Pesannya
Diketahui, rekonstruksi enam orang laskar FPI pengawal Rizieq Shihab yang ditembak mati di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang menuai keraguan dari publik.
Oleh karenanya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terhadap hal tersebut.
Menurut Listyo, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
Sementara, rekonstruksi yang digelar pada Senin 14 Desember 2020 dini hari, masih belum final.
"Rekonstruksi yang kita lakukan tadi malam adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim polri. Artinya rekonstruksi yang dilakukan belum merupakan hasil final," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Lebih lanjut, Listyo juga menjelaskan maksud dari proses rekonstruksi yang belum final.
"Artinya begini, rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan tentunya terhadap temuan-temuan baru kami akan selalu menerima apabila itu memang berhubungan langsung apakah itu temuan-temuan di lapangan apakah itu saksi yang mengetahui langsung tentunya akan kami akomodir karena ini bagian dari profesionalisme. Ini untuk menjawab terkait banyaknya pertanyaan tentang rekonstruksi," jelasnya.