Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan Tes PCR, Apa Bedanya? Cek Pula Kisaran Harga untuk Tes

berikut adalah perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab.

Editor: Imam Saputro
thejournalofmhealth.com
ILUSTRASI - Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan Tes PCR, Apa Bedanya? Cek Pula Kisaran Harga untuk Tes 

TRIBUNPALU.COM -  Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19. 

Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020), syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid test antigen.

" Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR

Dilansir dari NPR, 1 Mei 2020, berikut adalah perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR:

1. Jenis sampel

Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah.

Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).

Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasar keduanya adalah tes yang sama.

Baca juga: Ini Harga Rapid Test Antigen di Pulau Jawa dan Luar Jawa Sesuai Aturan Pemerintah

2. Cara kerja

Rapid test antibodi bertujuan mencari antibodi terhadap virus corona.

Tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved