Febri Diansyah Ingatkan Menteri Baru untuk Tak Rangkap Jabatan: Baiknya Undur Diri dari Posisi Lama
Febri Diansyah memberikan ucapan selamat atas dilantiknya para Menteri dan Wakil Menteri baru.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Kabiro Humas KPK), Febri Diansyah memberikan ucapan selamat atas dilantiknya para Menteri dan Wakil Menteri baru dalam Kabinet Indonesia Maju.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/12/2020) melantik
Pelantikan enam menteri baru dan lima wakil menteri berlangsung di Istana Negara Jakarta.
Keenam menteri baru tersebut adalah
1. Wali Kota Tri Rismaharini diangkat menjadi Menteri Sosial.
Risma menggantikan rekan separtainya, Juliari P Batubara yang ditangkap KPK karena dugaan korupsi.
2. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sandiaga Uno diangkat menjadi Menteri Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif.
Sandi menggantikan Wishnutama.
Baca juga: Serba-serbi Reshuffle Kabinet:Foto Rel di Medsos Jokowi, Makna Jaket Biru hingga Pemilihan Hari Rabu
Baca juga: Menag Yaqut: Selamat Natal, Marilah Kita Rayakan dengan Penuh Kesederhanaan
Baca juga: Sakti Wayu Trenggono Resmi Jadi Menteri KKP, Edhy Prabowo Beri Ucapan Selamat: Semoga Sukses
3. Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin diangkat menjadi Menteri Kesehatan.
Budi menggantikan dr Terawan Agus Putranto.
4. Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas diangkat menjadi Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi.
5. Duta Besar Indonesia untuk AS, Muhammad Lutfi diangkat menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto
6. Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono diangkat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sakti menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut dugaan korupsi.
Sementara kelima wakil menteri baru dalam Kabinet Indonesia Maju adalah
Joko Widodo juga melantik wakil menteri baru Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020) pukul 09.30 WIB.
Dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Jokowi mengangkat Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan.
Lalu, Edward Komar Syarief dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Menteri Kesehatan dijabat oleh Dante Saksono Harbuwono.
Baca juga: Sakti Wahyu Trenggono jadi Menteri KKP Baru, Susi Pudjiastuti : Mas Trenggono, Semoga Amanah
Jokowi menunjuk Harfiq Hasnul Qalbi sebagai Wakil Menteri Pertanian.
Kemudian, Pahala Nugraha Mansyuri ditunjuk sebagai Wakil Menteri BUMN.
Wakil Menteri yang dilantik tersebut akan mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya, sesuai yang diatur oleh undang-undang.
Lewat cuitan di akun Twitternya Febri Diansyah memberikan ucapan selamat kepada Menteri, Wakil Menteri atau pun pejabat lain yang mendapatkan amanah baru dari Presiden Jokowi.
Tak hanya memberikan ucapan selamat, Febri Diansyah juga mengingatkan para Menteri untuk tidak merangkap jabatan.
Baca juga: Risma Resmi Jadi Mensos, Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya
Lantaran hal tersebut telah dilarang oleh UU.
"Selamat bertugas para Menteri, Wakil Menteri atau Pejabat lain yg mendapat amanah baru.
Jangan lupa, Menteri dilarang UU rangkap jabatan sbg:
1. Pejabat Negara lain
2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta
3. Pimpinan organisasi yg dibiayai APBN/APBD," tulis Febri Diansyah.
Febri Diansyah juga menunjukkan UU yang melarang pejabat negara untuk merangkap jabatan.
"Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini.. Semoga ga kelupaan baca aturan ini..
Ada jg sih disebut di UU lain," sambungnya.
Oleh karena itu, Febri Diansyah menyarankan para Menteri untuk segera mundur dari jabatan lamanya.
Terutama yang saat ini sedang menjabat sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
Febri Diansyah khawatir jika menteri masih merangkap jabatan maka dapat menimbulkan risiko kebijakan yang diambil cacat hukum.
"Jadi, bapak ibu menteri sebaiknya segera undur diri dr posisi lama atau diberhentikan. Terutama yg sdg jd Pejabat Negara, Kepala Daerah, direksi/komisaris, atau jk memimpin organisasi yg didanai APBN/APBD.
Smg sudah dimitigasi, krn ada risiko kebijakan yg diambil cacat hukum," paparnya.
Lantas Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa saat ini ada dua hal yang tidak terkelola dengan baik.
Dua hal tersebut adalah aspek hukum dan juga aspek komunikasi publik.
Aspek hukum yang dimaksud adalah aturan tentang larangan rangkap jabatan dan posisi kepala daerag menurut beberapa aturan.
Sementara aspek komunikasi publik adalah pernyataan berbeda-beda dari pihak yang berwenang dan bisa menimbulkan pertentangan.
Febri Diansyah berharap dua kekacauan tersebut bisa segera terselelsaikan dengan baik.
"Smg terselesaikan dg baik, terjelaskan dg terang dan yg terpenting, menjadi pembelajaran.
Sebelumnya hal2 sperti ini dlm peristiwa yg berbeda pernah trjadi saat pengangkatan Menteri ESDM," pungkasnya.
(TribunPalu.com)