Kaleidoskop 2020
BNNP Sulteng Ungkap 19 Kasus, Sita 1,3 Kg Sabu Sepanjang 2020
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah mengungkap 19 kasus tindak pidana Narkotika sepanjang tahun 2020.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah mengungkap 19 kasus tindak pidana Narkotika sepanjang tahun 2020.
Dari kasus itu, BNNP Sulteng juga menyiduk 38 tersangka penyalahguna narkotika.
Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang mengatakan, pihaknya menyita barang bukti Narkoba jenis sabu 1,3 kilogram dari total kasus tersebut.
Selain sabu, pihaknya juga menyita ganja 960 gram, uang tunai Rp37,6 juta, kendaraan roda dua satu unit dan roda empat dua unit.
Kata Monang, BNN terus berupaya memberantas jaringan narkoba agar peredaran barang haram tersebut dapat ditekan.
Baca juga: Tes Kepribadian: Fokus ke Gambar Ilusi Ini! Warna Dominan Apa yang Muncul? Bisa Ungkap Sisi Jeniusmu
Baca juga: Kenalkan Brigjen Pol Monang Situmorang, 12 Tahun Keluar Masuk Sulteng, Kini Pimpin BNNP
Baca juga: Aparat Gabungan Datangi Petamburan III untuk Copoti Atribut FPI, Rabu Sore
"Jaringan yang saat ini diupayakan untuk diputuskan adalah jaringan Lapas yang dikendalikan napi Hj Ijhal dan napi Aking," jelas Monang di kantornya, Jl Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (30/12/2020) sore.
Hj Ijhal saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Petobo, sedangkan Aking menjalani hukuman di Lapas Cipinang Jakarta.
Pria kelahiran Sumatera Utara 1966 itu menjelaskan, hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), jumlah warga Sulteng yang terpapar Narkotika sudah mencapai 52.341 jiwa.
Untuk pencegahan, lanjut Monang, BNNP Sulteng terus melakukan diseminasi informasi berupa sosialisasi bahaya Narkoba ke berbagai lapisan masyarakat, dengan mencapai 2.743.394 orang selama Januari-Desember 2020.
"Dengan rincian 4.069 pelajar, 1.160 mahasiswa, 125 pekerja, dan 2.738.040 kelompok masyarakat. BNNP Sulteng juga memberikan informasi tentang P4GN melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik," ujar Eks Kepala BNNP Papua tersebut.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dijadwalkan Buka Bulan April 2021, Ini Berkas yang Bisa Dipersiapkan
Baca juga: Ini 6 Alasan Pemerintah Larang Kegiatan FPI Serta Larang Penggunaan Simbol FPI
Baca juga: Indonesia Tambah Vaksin Covid-19, Kali Ini 50 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca dan Novavax
Sedangkan dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan Narkoba, BNNP Sulteng menggandeng rumah sakit dan puskesmas untuk menjalankan program rehabilitasi rawat jalan.
Selain itu, ada satu lembaga yang menjalankan rehabilitasi rawat Inap yaitu Klinik Agung.
"Selama periode Januari-Desember 2020, BNNP Sulawesi Tengah telah merehabilitasi 338 pasien," ucap Monang.
Pasien yang telah menjalani rehabilitasi mendapatkan layanan pascarehabilitasi agar tidak kembali menjadi penyalahguna Narkoba.
Jumlah pasien yang sedang menjalani layanan pasca rehabilitasi adalah 31 pasien.(*)