Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per Januari 2021, Ini Penjelasan BPJS dan Rincian Kenaikan Iuran

Dikutip dari Kompas, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III,

Editor: Imam Saputro
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNPALU.COM - Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik per 1 Januari 2021, simak rincian iurannya di sini.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Adapun tarif yang dibayarkan peserta BPJS naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.000.

Dikutip dari Kompas, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yaitu sebesar Rp 42.000.

Perbedaan terletak pada besaran subsidi pemerintah, yaitu:

- Tahun 2020 peserta membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

- Tahun 2021 peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021:

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah

1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:

- 4% dibayar oleh pemberi kerja

- 1% dibayar oleh peserta.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:

- 4% dibayar oleh Pemberi Kerja

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved