Virus Corona

8 Poin Aturan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali per 11-25 Januari 2021: Termasuk WFH 75 Persen

Peningkatan kasus mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan laju penularan.

covid19.go.id
Peta sebaran covid-19 di Indonesia 

TRIBUNPALU.COM - Penambahan kasus infeksi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.

Menurut data yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, saat ini penambahan kasus virus corona berada pada kisaran angka 6.000 hingga 7.000 kasus per hari.

Terbaru, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mencatat 8.845 kasus baru yang terkonfirmasi positif pada Rabu (6/1/2021).

Ini merupakan catatan kasus harian tertinggi yang dicatat Indonesia sepanjang masa pandemi Covid-19.

Atas laporan tersebut, jumlah kasus virus corona di Tanah Air mencapai angka 788.402 orang secara kumulatif.

Baca juga: Rektor UNTAD Palu Akui Siap Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Sulteng

Di sisi lain, kondisi ini pun lantas mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan laju penularan yang menyebabkan penambahan kasus Covid-19.

Satu di antaranya ialah dengan menerapkan kebijakan pembatasan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah memutuskan diterapkannya pembatasan sosial selama dua pekan yang terhitung sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujarnya sebagaimana dikutip dari rilis resmi pada laman Setkab.

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers seusai Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 4 Januari 2021
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers seusai Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 4 Januari 2021 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa-Bali yang Perketat Pembatasan Sosial

Lebih lanjut diterangkan, penerapan pembatasan sosial ini diberlakukan di wilayah Jawa-Bali karena dianggap memenuhi 4 parameter.

Keempat parameter itu meliputi tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," jelasnya.

Baca juga: Dinkes Sulteng Catat 162 Kasus Baru, Total Kasus Covid-19 Capai 4.058 per 6 Januari 2021

Sementara, terdapat sejumlah poin aturan yang perlu menjadi perhatian terkait kebijakan pembatasan sosial ini.

Berikut delapan aturan pembatasan sosial 11 Januari-25 Januari 2021.

Pertama, pembatasan tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen serta melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved