Virus Corona
BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat atau EUA Vaksin Covid-19 dari Sinovac
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengumumkan vaksin Covid-19 dari Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan kedaruratan.
TRIBUNPALU.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengumumkan vaksin Covid-19 dari Sinovac atau dikenal dengan nama CoronVac telah mendapatkan izin penggunaan kedaruratan atau emergency use authorization (EUA).
Persetujuan ini didasarkan pada sejumlah data di antaranya ialah data keamanan dan efikasi atau khasiat vaksin dengan mengacu pada panduan WHO mengenai pemberian izin EUA.
Penny memaparkan, hasil uji klinik di Bandung menunjukkan efikasi vaksin Covid-19 sebesar 65,3 persen.
Hasil tersebut sesuai dengan persyaratan WHO yang mana minimal efikasi vaksin ialah 50 persen.
"Berdasarkan data-data tersebut dan mengacu pada panduan WHO dalam pemberian persetujuan EUA untuk vaksin Covid-19, maka vaksin CoronaVac ini memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat," kata Penny dalam konferensi pers pada Senin (11/1/2021).
Baca juga: Vaksin Covid-19 di Indonesia Gratis, BPOM: Keamanan dan Efektivitas Vaksin Tetap yang Utama
"Oleh karena ini, pada Senin 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan pengguanaan dalam kondisi emergency (EUA) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac produksi Sinovac BioTech Inc. yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," sambungnya.
Adapun dijelaskan, pengambilan keputusan juga didasarkan pada rekomendasi dari hasil pembahasan yang dirumuskan dalam Rapat Pleno dari anggota Komite Nasional Penilai Obat, tim ahli dalam bidang imunologi ITAGI, dan ahli epidemiologi pada tanggal 10 Januari 2021.
Simak selengkapnya berikut ini
MUI tetapkan vaksin Covid-19 halal digunakan
Sebelumnya, pada Jumat (8/1/2021) lalu, Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta Pusat untuk menentukan halal tidaknya vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Dari hasil rapat pleno tersebut Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac halal dan suci digunakan.
Namun, fatwa yang dikeluarkan MUI ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi FAtwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1/2020) di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia Terbukti Aman dan Halal
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Halal Digunakan

Vaksinasi dimulai Rabu, 13 Januari 2021
Sementara, pemerintah menjadwalkan vaksinasi mulai dilakukan pada pertengahan Januari 2021 atau tepatnya pada Rabu, 13 Januari 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya pada Rabu (11/1/2021).
"Insya Allah kita akan mulai (vaksinasi) di hari Rabu (13 Januari 2021) dan akan dimulai oleh Presiden," kata Menkes pada Senin ini.
Baca juga: Menkes Tegaskan Tak akan Gelar Vaksinasi Sebelum Ada Persetujuan dari BPOM
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Rabu, Presiden Jokowi Disuntik Pertama
(TribunPalu.com/Clarissa)