Kampung Narkoba Tatanga
Gerebek Rumah Pengedar di Tatanga, Polres Palu Sita 32 Paket Sabu
Kedua tersangka diduga pengedar sabu yang hendak kerap beropasi di Kota Palu dan sekitarnya.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Satnarkoba Polres Palu menyiduk dua warga Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (15/1/2021) pukul 15.30 Wita.
Pria berinisial R (29) dan FM (25) ditangkap karena menyimpan 32 paket sabu siap edar.
Kedua tersangka diduga pengedar sabu yang hendak kerap beropasi di Kota Palu dan sekitarnya.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, kedua tersangka masuk daftar target operasi Satnarkoba Polres.
Baca juga: BNNP Sulteng Ungkap 19 Kasus, Sita 1,3 Kg Sabu Sepanjang 2020
Baca juga: Polres Palu Ciduk Bapak Anak Pengedar Sabu, Sita 19 Kg Siap Edar dari Kalimantan
Baca juga: Polda Sulteng Musnahkan 8,4 Kg Sabu, 1 Pelaku Tewas
Update Terus Berita TribunPalu.com di YouTube:
Polisi menyita 21 paket plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat brutto 26,29 gram, dan 11 paket plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu seberat brutto 3,33 gram.
Polisi juga menyita 2 timbangan digital silver, 7 pak plastik klip, dan sendok pipet plastik.
"Barang bukti disimpan di belakang pintu bagian samping rumah," kata Kapolres Riza.
Kata Kapolres Riza, keduanya diamankan dari rumah milik R.
Kecamatan Tatanga di Kota Palu selama ini dikenal sebagai Kampung Narkoba.
Daerah tersebut menjadi langganan polisi dalam pengungkapan kasus narkoba.
Terakhir, polisi menyita 19 Kg sabu dari dua tersangka di kecamatan tersebut.(*)