BPOM Jelaskan Tugas dan Perannya di Masa Pandemi
Keseruan Launching Tribunpalu.com , penjelasan tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan Saat Pandemi
TRIBUNPALU.COM -Perusahaan konvergensi media Tribun Network meluncurkan portal baru TribunPalu.com, di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin (18/1/2021).
Lauching ini diadakan secara virtual melalui live YouTube, Facebook, dan Zoom dan dirangkaikan dengan webinar.
Webinar tersebut menampilkan empat pembicara, untuk mengupas tuntas program vaksinasi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Salah satu pembicaranya adalah Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif Badan POM (Plt. Deputi 1), Togi Hutadjulu.
Dalam kesempatan tersebut, Toga Hutadjulu memaparkan materi terkait 'Pengawalan Keamanan, Khasiat, dan Mutu Vaksin COVID-19 Sebelum dan Sesudah di Peredaran'.
Baca juga: Airlangga Hartarto Targetkan 23 Ribu Nakes di Sulteng Terima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
Baca juga: Keseruan Launching Tribunpalu.com, Dari Materi Airlangga Hartarto hingga Aksi Pasha Menyanyi
Baca juga: Berduka Atas Bencana di Indonesia, Pasha Ungu Nyanyikan Lagu Baku Jaga di Webinar TribunPalu.com
Baca juga: Tribun Network Target Hadir di Penjuru Indonesia Timur
Penjelasan pertama mengenai peran BPOM di masa pandemi yang bersifat krusial.
"Peran BPOM dimulai dari sebelum diberikannya persetujuan izin edar atau pemberian persetujuan pengunaan saat kondisi kedaruratan atau Emergency use Authorization (EUA), hingga setelah mendapatkan EUA dan didistribusikan ke masyarakat" jelas Toga Hutadjulu.
Plt Deputi I juga menjelaskan berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Salah satunya isu mengenai BPOM yang terkesan terburu-buru dalam mengeluarkan EUA vaksin COVID-19 yang telah diuji klinik di Indonesia yaitu Vaksin CoronaVac.
Tugas Regulator Otoritas Obat salah satunya adalah melalukan percepatan dalam mendukung akses dan ketersediaan obat dan vaksin untuk masyarakat.
"EUA adalah bentuk fleksibilitas yang diterapkan bukan hanya di Indonesia tetapi secara Internasional," jelasnya.
EUA hanya dapat diberikan apabila tidak ada alternatif pengobatan ataupun vaksin sebagai pencegahan yang tersedia di masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2020, EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Obat yang belum mendapatkan izin edar atau obat yang telah mendapatkan izin edar tetapi dengan indikasi penggunaan yang berbeda (indikasi baru) untuk kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
“BPOM menerapkan independensi. Independen disini yaitu BPOM benar-benar melakukan evaluasi berdasarkan scientific based,” ungkapnya.